SEJARAH
Penulis : admin
Tanggal Posting : 31 Agustus 2022 17:44 | Dibaca : 21881
Update Terakhir Tanggal : 24/01/2025
Awal Pendirian
Maka pada tanggal 15 Januari 1993 dengan akta notaris Tien Norman Lubis, SH Nomor : 48 didirikanlah Yayasan Al Ihsan oleh enam orang tokoh Jawa Barat yang mewakili unsur – unsur umat islam, ulama dan pemerintah terdiri dari :
1. Drs. H. M. Ukman Sutaryan
2. H.M.A. Sampoerna
3. H. Agus Muhyidin
4. K.H. R. Totoh Abdul Fatal
5. Drs. K.H. Ahmad Syahid
6. Drs. H.M. Soleh, MM.
Salah satu amal usaha Yayasan Al Ihsan adalah Rumah Sakit Islam Al Ihsan. Peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Islam Al Ihsan dilakukan pada tanggal 11 Maret 1993 M bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1414 H, momen ini bertepatan pula dengan peringatan Nuzulul Qur’an. Acara ini dihadiri oleh Tokoh – Tokoh Masyarakat, Pejabat Provinsi, Kabupaten, Bupati, Walikota, Ulama se-Jawa Barat dan Pimpinan Ormas – Ormas Islam. Operasional kegiatan pelayanan Rumah Sakit Islam Al Ihsan sendiri dimulai sejak tanggal 12 November 1995.
Perubahan Kepemilikan
Dalam perkembangannya, Rumah Sakit Islam Al Ihsan yang tadinya dikelola oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Al Ihsan dari tahun 1993 hingga tahun 2004, beralih kepemilikannya menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2004 hingga saat ini.
Perubahan Status
Pada tanggal 19 Nopember 2008 Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No: 23 Tahun 2008 Rumah Sakit Islam Al Ihsan berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Provinsi Jawa Barat. Pada tanggal 10 Juli 2009 RSUD Al Ihsan ditetapkan untuk Menerapkan PPK-BLUD melalui Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 900/Kep.921-Keu/2009. Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan merupakan unit sosioekonomi, yang menjalankan pengelolaanya berdasarkan fungsi sosial dan ekonomi. Artinya dalam menjalankan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan tetap menggunakan perhitungan ekonomi, dimana pekerjaan dilakukan secara profesional, efisien dan produktif tetapi tidak melupakan fungsi sosialnya bagi masyarakat. Pengelolaan menjadi lebih komplek, karena di satu sisi pihak manajemen dihadapkan pada situasi persaingan yang semakin ketat, sementara pada sisi yang lain Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan harus tetap menjalankan fungsi sosialnya.
Fungsi Sosial
Sebagai implementasi dalam menjalankan fungsi sosialnya, Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan menyediakan fasilitas yang layak untuk melayani pasien yang kurang mampu, juga banyak melakukan aktifitas bakti sosial bagi masyarakat yang membutuhkan seperti khitanan masal, pengobatan gratis, bantuan penanggulangan bencana dll.
link Peraturan : PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR : 23 TAHUN 2008