SATUAN PENGAWAS INTERNAL
Penulis : administrator
Tanggal Posting : 31 Agustus 2022 13:47 | Dibaca : 30560
Update Terakhir Tanggal : 14/03/2025
VISI, MISI, KOMITMEN DAN STRUKTUR ORGANISASI SPI
- V I S I , M I S I dan KOMITMEN
- V I S I
Menjadi Strategic Busines Partner manajerial dan fungsional RSUD Al Ihsan, untuk terwujudnya Visi RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat menjadi RSUD terdepan dan Rujukan Utama di Jawa Barat serta Rumah Sakit Pendidikan bertaraf Internasional
- M I S I
- Menjadi Mitra Kerja Strategis dalam pengawasan yang tanggap, terpercaya, jujur dan objektif untuk kepentingan internal dan eksternal RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat
- Meningkatkan kompetensi audit internal yang bebas resiko, transparansi, akuntabilitas, dan konsisten sehingga menjadi audit internal yang profesional.
- Membantu semua unit Kerja struktural maupun fungsional di dalam organisasi RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kinerja rumah sakit serta pemanfaatan sumber daya yang efektif dan efesien, berkeadilan dan berkelanjutan.
- KOMITMEN KERJA SPI
Sebagai Strategic business partner , SPI harus mampu memberikan nilai tambah dan dapat dipercaya , melalui komitmen kerja yang :
- Bekomunikasi secara efektif dan efesien, bersikap proaktif, antusias dan terpercaya.
- Berfokus pada pelanggan dan proses bisnis yang memiliki standar yang terukur.
- Mampu mengindentifikasi akar masalah dan bukan hanya gejala saja.
- Mengukur sukses berdasarkan kualitas bukan kuantitas semata.
- STRUKTUR ORGANISASI SATUAN PEMERIKSA INTERNAL (SPI)
KEDUDUKAN SATUAN PEMERIKSA INTERNAL
Kedudukan Satuan Pemeriksa Internal RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat langsung berada dibawah Direktur setingkat dengan Wakil Direktur serta bertanggung jawab kepada Direktur RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat.
BAGAN KEDUDUKAN SATUAN PEMERIKSA INTERNAL
RSUD AL IHSAN PROVINSI JAWA BARAT
SUSUNAN ORGANISASI SATUAN PEMERIKSA INTERNAL
Susunan organisasi SPI RSUD Al Ihsan terdiri dari seorang Kepala Satuan Pemeriksa Internal yang dibantu oleh Sekretaris dan Koordinator Pemeriksa :
- Koordinator Pemeriksa Administrasi Keuangan
- Koordinator Pemeriksa Administrasi Pelayanan
- Koordinator Pemeriksa Administrasi Umum dan SDM
TUGAS POKOK, FUNGSI, WEWENANG DAN LINGKUP KERJA
SATUAN PEMERIKSA INTERNAL
- TUGAS POKOK
- Melakukan kajian dan analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, sejauh mana aspek pengkajian, dan pengelolaan resiko telah dilaksanakan oleh unit kerja yang bersangkutan.
- Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur, dalam hal :
- Laporan Keuangan dan Akuntansi
- Pelayanan dan Penunjang Medis
- Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Administrasi Rumah Sakit
- Strategi Pemasaran
- Kepatuhan pada regulasi yang berlaku, Hospital By Law, SOP / SPM
- Melakukan penilaian dan pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa :
- Data dan informasi terjamin keamanannya.
- Fungsi SIM RS dalam pengendalian dapat berjalan dengan efektif.
- Penyajian laporan-laporan rumah sakit memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan Direktur
- Mengadakan koordinasi dengan dewan pengawas dan auditor external untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan dan memperkecil duplikasi kegiatan audit
- FUNGSI
Satuan Pemeriksa Internal, adalah unit kerja internal rumah sakit yang bersifat independen dan dalam menjalankan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Direktur, adapun fungsi SPI untuk :
- Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan aset rumah sakit.
- Melakukan penilaian Hospital by Law yang ada di rumah sakit, apakah dilaksanakan dan implementasinya dapat menjamin data-data yang dapat dipercaya.
- Melakukan analisis dan evaluasi efektivitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.
- Memberikan saran dan alternatif pemecahan masalah kepada Direktur RSUD Al Ihsan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan SPO atau Perundang-undangan yang berlaku
- WEWENANG
Satuan Pemeriksa Internal mempunyai kewenangan dalam hal :
- Hak mengakses semua dokumen dan catatan, meminta keterangan dari Direksi dan Pegawai yang berkewajiban membantu memberikan informasi yang diperlukan oleh SPI dalam waktu yang layak, sehingga memungkinkan untuk bisa bekerja untuk melakukan fungsinya secara efisien dan efektif yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
- Diberi kewenangan oleh Direktur RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat menunjuk Auditor Internal, menentukan fokus, ruang lingkup dan jadwal audit, serta menerapkan teknik yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan audit. Jika dipandang perlu, dalam menjalankan fungsinya SPI memiliki kewenangan untuk mendapatkan saran dan nasehat dari tenaga profesional (tenaga ahli) yang diperlukan.
- Memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperolehnya dalam kaitan dengan efektivitas sistem yang di auditnya.
- Memiliki kewenangan menyampaikan laporan hasil audit dan melakukan konsultasi langsung dengan Direktur atau Dewan Pengawas RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat.
- Tidak mempunyai kewenangan pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas yang direview atau di audit , tetapi tanggung jawab SPI adalah pada penilaian dan analisis atas aktivitas tersebut.
- LINGKUP KERJA
Lingkup kerja SPI meliputi pengujian dan penilaian :
- Menguji dan mengevaluasi kepatuhan pada ketaatan peraturan perundangan-undangan, termasuk ketaatan terhadap Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang telah ditetapkan rumah sakit
- Mengaudit dan mengevaluasi tentang kemampuan, efektivitas, ketaatan, kualitas pelaksanaan tugas manajemen operasi dan manajemen penunjang yang antara lain meliputi pengelolaan resiko, material, control, pengadaan, pembelian dan sebagainya.
- SPI dapat melakukan penilaian tentang efektivitas dan efesiensi dalam pengunaan sarana yang tersedia dan kualitas pelaksanaan tugas manajemen operasi
- Penilaian tentang hasil guna atau manfaat yang direncanakan dari suatu kegiatan atau progam, khusunya analisis terhadap manfaat dan biaya yang digunakan dalam kegiatan tersebut