WBBM

Penulis : administrator


Tanggal Posting : 31 Agustus 2022 17:55 | Dibaca : 5910


Update Terakhir Tanggal : 12/03/2025

Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi

dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih

dan akuntabel.

Rumah Sakit Umum Daerah Al lhsan Provinsi Jawa Barat merupakan Unit Pelayanan Teknis Daerah di bawah Dinas Kesehatan
Provinsi Jawa Barat yang diusulkan menjadiWilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).Pada kegiatan Satu Dekade Zona lntegrilas (Zl)
yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Jakarta,Rabu tanggal 11 Desember 2024
Rumah Sakit Umum Daerah Al lhsan Provinsi Jawa Barat mendapatkan apresiasi dalam bidang reformasi birokrasi dinyatakan meraih predikat WBBM
Pada Tahun 2024. Pencapaian ini menjadikan Rumah Sakit Umum Daerah Al lhsan Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, serta memberikan pelayanan publik yang prima kepada Masyarakat yang
didasari integritas dan profesionalisme.

ZONA INTEGRITAS

POKJA WBBM :

POKJA 1. Pokja Manajemen Perubahan  
POKJA 2. Penataan Tatalaksana  
POKJA 3. Penataan Sistem Manajemen SDM
POKJA 4. Pokja Penguatan Akuntabilitas Kinerja
POKJA 5. Penguatan Pengawasan  
POKJA 6.  Peningkatan Pelayanan Publik  

Download : Buku Saku Zona Integritas

Download : LKE  Zona Integritas

Download : Rencana Kerja Zona Integritas

Download : SK Rencana Kerja Zona Integritas

Download : Budaya Kerja Zona Integritas

Download : Maklumat Zona Integritas

Download : Timeline Zona Integritas

Download : Rencana Aksi Zona Integritas

 

 

 

WBBM adalah singkatan dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(Menuju) WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atas ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.

Dasar Hukum

INPRES NO. 5 TAHUN 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi

INPRES NO. 9 TAHUN 2011 tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi, bahwa perlu dibangun program pencegahan korupsi yang lebih  efisien, efektif dan komprehensif melalui penetapan zona integritas.

PERPRES NO. 81 TAHUN 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

PERMEN PAN DAN RB NOMOR 52 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah

klick disini : Detail Link WBBM

link           : Unit Pengedali Gratifikasi (UPG)
link           : Visi Misi Motto dan Budaya Kerja
link           : Standar Pelayanan
link           : Survei Kepuasan Pelayanan

 

Flag Counter

Emergency Call : 022-5940872 / 022-5941709

LINK TERKAIT