STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI
Penulis : administrator
Tanggal Posting : 11 Januari 2024 06:30 | Dibaca : 196
Update Terakhir Tanggal : 21/02/2025
Standar Pengumuman Informasi
RSUD AL IHSAN sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;
RSUD AL IHSAN berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
RSUD AL IHSAN dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
RSUD AL IHSAN berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu;
RSUD AL IHSAN berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan RSUD AL IHSAN
PPID RSUD AL IHSAN PROVINSI JAWA BARAT