STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

Penulis : administrator


Tanggal Posting : 11 Januari 2024 06:30 | Dibaca : 196


Update Terakhir Tanggal : 21/02/2025

Standar Pengumuman Informasi

RSUD AL IHSAN sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;

 

RSUD AL IHSAN berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;

 

RSUD AL IHSAN dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan

 

RSUD AL IHSAN berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu;

 

RSUD AL IHSAN berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan RSUD AL IHSAN

 

PPID RSUD AL IHSAN PROVINSI JAWA BARAT

 

 

Emergency Call : 022-5940872 / 022-5941709

LINK TERKAIT