IMPLEMENTASI P2HAM
Penulis : administrator
Tanggal Posting : 19 November 2024 08:45 | Dibaca : 123
Update Terakhir Tanggal : 21/02/2025
Imeplementasi P2 HAM bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harusdilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Link Peraturan :
1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40261/uu-no-12-tahun-2005
2. https://peraturan.go.id/files/permenkumham-no-25-tahun-2023.pdf
3. https://peraturan.bpk.go.id/Details/272048/permenkumham-no-25-tahun-2023