IMPLEMENTASI P2HAM

Penulis : administrator


Tanggal Posting : 19 November 2024 08:45 | Dibaca : 123



Update Terakhir Tanggal : 21/02/2025
 
Imeplementasi P2 HAM bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harusdilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

 

 

Link Peraturan :

1. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40261/uu-no-12-tahun-2005

2. https://peraturan.go.id/files/permenkumham-no-25-tahun-2023.pdf

3. https://peraturan.bpk.go.id/Details/272048/permenkumham-no-25-tahun-2023

 

 

 

Emergency Call : 022-5940872 / 022-5941709

LINK TERKAIT