WBS

Penulis : administrator


Tanggal Posting : 31 Agustus 2022 17:55 | Dibaca : 5260


SELAMAT DATANG

 Whistleblowing Systems (WBS) RSUD AL IHSAN PROVINSI JAWA BARAT

RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan dengan berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku, maka dalam pelaksanaan penerapan GCG sebagaimana dimaksud, Direksi menyusun mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat.

Dalam proses menjalankan kegiatan pelayanan RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat senantiasa memperhatikan kepentingan setiap pemangku kepentingan (stakeholders), berdasarkan atas asas kewajaran dan kesetaraan sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan kewajaran.

Adanya pelaporan pelanggaran dari pihak stakeholders sebagai akibat dari kurang diperhatikannya hak-hak stakeholders dengan baik atau bahkan kadang-kadang terabaikan oleh pihak Rumah sakit, dapat berdampak negative atas reputasi dan kepercayaan masyarakat pada Rumah sakit. Sehubungan dengan hal tersebut maka penyelesaian pelaporan pelanggaran dari stakeholders sangatlah diperlukan dalam rangka menjamin hak-haknya dalam berhubungan dengan Rumah sakit dan menjamin penanganan yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh rumah sakit, pemerintah dan aparat berwajib.

Mekanisme penanganan pelaporan pelanggaran yang jelas merupakan hal yang mutlak diperlukan, agar tidak terjadi perselisihan atau potensi sengketa yang berlarut-larut antara pihak stakeholders dengan rumah sakit. Secara internal rumah sakit, pelaporan pelanggaran menjadi cara untuk mendorong karyawan rumah sakit untuk lebih berani bertindak dalam mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi dengan melaporkannya ke pihak yang dapat menanganinya. Hal ini berarti, mengurangi budaya “diam” menuju ke arah budaya “kejujuran” “kepedulian” dan “keterbukaan”.

Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) ini merupakan sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan pelanggaran yang diindikasi terjadi di dalam rumah sakit. Mekanisme ini dapat menjadi cara yang efektif apabila dilakukan dengan struktur dan proses yang benar dan jelas, karena para pelapor memerlukan rasa aman dan jaminan keselamatan untuk berpartisipasi dalam mencegah kecurangan dan tindak pidana korupsi.

Pelaporan yang diperoleh dari mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistleblowing) ini perlu mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk juga pengenaan hukuman yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan juga bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut.

link : WBS
 
 

Emergency Call : 022-5940872 / 022-5941709

LINK TERKAIT