Siapa Yang Bisa Menggunakan WBS
Penulis : Admin Hukmas
Tanggal Posting : 29 Maret 2023 06:24 | Dibaca : 244
Update Terakhir Tanggal : 05/08/2024
Pengguna aplikasi sistem ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD AL IHSAN. Khususnya, mereka yang mengetahui secara langsung praktek-praktek tindak pidana korupsi yang terjadi dalam business process dalam RSUD AL IHSAN, termasuk sampai pada tingkat yang eselon IV (sub bagian atau sub bidang).
Business process yang dimaksud adalah semua tugas fungsi dari RSUD AL IHSAN, misalnya:
- Monitoring dan evaluasi, sekaligus penilaian atas pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh RSUD AL IHSAN;
- Monitoring dan evaluasi, sekaligus penilaian atas laporan akuntabilitas dari seluruh RSUD AL IHSAN;
- Monitoring dan evaluasi, sekaligus penilaian atas pelaksanaan pelayanan publik di RSUD AL IHSAN;
- Memberikan persetujuan atas formasi pegawai negeri sipil di seluruh RSUD AL IHSAN;
- Dan lain-lain.
Business process juga termasuk hal-hal lain yang sering dilakukan oleh RSUD AL IHSAN dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBB) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan (APBD), seperti pembelian barang; pembangunan; perekrutan pegawai, dan lain-lain. Yang terpenting, bagi siapapun yang akan bertindak sebagai seorang whistleblower harus memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi yang akan dilaporkannya. Berikut beberapa hal untuk seseorang dapat menjadi whistleblower:
- Menaati persyaratan atau aturan RSUD AL IHSAN mengenai penerimaan pengaduan.
- Tidak mengungkap laporan atau kesaksian kepada lembaga atau pihak lain.
- Mampu memberikan laporan yang didasari oleh apa yang dialami, didengar, dan dilihat. Jika dimungkinkan, whistleblower juga dapat melengkapi laporan dengan bahan-bahan atau petunjuk awal sebagai dasar investigasi laporan kepada RSUD AL IHSAN.
- Memiliki niat baik. Artinya, whistleblower harus memiliki tujuan atau niat baik dalam mengungkapkan laporan atau kesaksian yang diketahui. Dengan melaporkan kejahatan atau pelanggaran dengan disertai bukti-bukti, maka dapat mengungkap kejahatan atau pelanggaran di RSUD AL IHSAN.