Kerahasian Seorang WistleBlower

Penulis : Admin Hukmas


Tanggal Posting : 29 Maret 2023 06:08 | Dibaca : 243


Acuan dalam tata cara pengelolaan penanganan pengaduan/penyingkapan (Whistleblowing System) bagi Direksi, Karyawan serta pihak yang berkepentingan dalam berhubungan dengan rumah sakit, agar setiap laporan yang disampaikan terjaga kerahasiannya dan kasus yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat ditindaklanjuti

  1. Prinsip Pengelolaan
  1. Perlindungan Kerahasiaan Informasi

Seluruh informasi pelaporan pelanggaran beserta identitas pelapor yang ada di saluran WBS merupakan informasi yang bersifat rahasia. Dokumen pelaporan harus dijaga dan ditempatkan pada tempat yang aman dengan pembatasan akses dan penggandaan dokumen tersebut.

  1. Anonim

Kebijakan untuk tidak mengungkap identitas pelapor dalam penanganan pelaporan pelanggaran.

  1. Integritas,  Profesional dan Independen.

Penanganan pelaporan pelanggaran dengan integritas yang tinggi, prinsip praduga tidak bersalah, tidak bersifat memihak, dan tanpa intervensi pihak manapun.

 

 

 

Emergency Call : 022-5940872 / 022-5941709

LINK TERKAIT